THR Berapa Persen dari Gaji? Begini Cara Hitungnya Sesuai Peraturan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi pekerja yang bekerja di perusahaan, baik karyawan tetap maupun kontrak. THR menjadi salah satu komponen penting dalam kesejahteraan pekerja, terutama menjelang hari raya besar keagamaan. Namun, masih banyak yang bertanya, berapa persen THR dari gaji? Artikel ini akan membahas cara perhitungan THR sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu THR?
THR adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan tambahan menjelang hari raya. Peraturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berapa Persen THR dari Gaji?
Menurut aturan yang berlaku, besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut adalah ketentuan umum yang sering digunakan:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan gaji
Artinya, jika seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan, maka ia akan mendapatkan THR sebesar:
(6/12) x 1 bulan gaji = 0,5 bulan gaji
Dengan kata lain, THR dihitung sebagai persentase dari gaji berdasarkan lama kerja karyawan
Komponen Gaji yang Dihitung dalam THR
Gaji yang menjadi dasar perhitungan THR terdiri dari:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi atau tunjangan jabatan yang sifatnya tetap)
Jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka total gaji yang menjadi dasar perhitungan THR adalah Rp6.000.000.
Contoh Perhitungan THR
1. Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
- Nama: Andi
- Gaji pokok: Rp4.500.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- Total gaji: Rp5.000.000
- Masa kerja: 2 tahun
- THR yang didapat: Rp5.000.000 (1 bulan gaji)
2. Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan
- Nama: Budi
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- Total gaji: Rp4.500.000
- Masa kerja: 6 bulan
- THR yang didapat: (6/12) x Rp4.500.000 = Rp2.250.000
Apakah THR Karyawan Kontrak Sama dengan Karyawan Tetap?
Ya, karyawan kontrak juga berhak atas THR jika telah bekerja selama minimal 1 bulan. Besarannya dihitung dengan rumus yang sama, yaitu secara proporsional jika kurang dari 12 bulan.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar THR, mereka dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR?
Jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara operasional bisnis
- Pembekuan izin usaha
Sanksi ini diberikan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Tips Menggunakan THR dengan Bijak
Agar THR yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, berikut beberapa tips pengelolaannya:
1. Pisahkan untuk kebutuhan utama seperti pembayaran utang atau cicilan.
2. Gunakan untuk kebutuhan hari raya, namun tetap sesuai anggaran.
3. Simpan sebagian sebagai tabungan atau investasi untuk keperluan mendatang.
4. Hindari belanja konsumtif yang berlebihan agar keuangan tetap sehat setelah hari raya.
Kesimpulan
THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Besarannya tergantung pada masa kerja karyawan, yaitu satu bulan gaji penuh untuk yang bekerja selama 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan. Dengan memahami aturan perhitungan THR, karyawan dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.
Dengan informasi ini, semoga Anda bisa lebih paham mengenai cara perhitungan THR dan menggunakannya dengan bijak saat hari raya tiba!
Posting Komentar untuk "THR Berapa Persen dari Gaji? Begini Cara Hitungnya Sesuai Peraturan"