Kepala BKN Tegaskan Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Wajib Mengikuti Pelatihan Sebelum Diangkat dan Menerima SK

Kepala BKN Tegaskan Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Wajib Mengikuti Pelatihan Sebelum Diangkat dan Menerima SK


GURU PINTAR - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menetapkan lulusan CPNS dan PPPK 2024 harus mengikuti pelatihan sebelum diangkat dan menerima Surat Keputusan (SK).

Pelatihan bagi lulusan CPNS dan PPPK 2024 ini nantinya akan dilaksanakan oleh instansi masing-masing.

Imbauan ini disampaikan oleh Prof. Zudan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat kepegawaian pusat dan daerah, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 10 Maret 2025.

Penyesuaian Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, usul penetapan NIP CASN 2024 dilakukan pada:

- CPNS paling lambat 30 Juni 2025

- PPPK paling lambat 30 November 2025.

Setelah penetapan NIP, barulah pengangkatan dilakukan dengan jadwal:

- Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 untuk CPNS

- TMT 1 Maret 2026 untuk PPPK.

Bisa disimpulkan bahwa penetapan NIP terjadi sebelum tanggal pengangkatan atau TMT.

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, jadwal resmi pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:

- CPNS yang telah lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025.

- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPTM) di tanggal yang sama.

- Keputusan pengangkatan CPNS akan diserahkan paling lambat 1 September 2025.

PPPK

- PPPK yang lolos seleksi akan diangkat dengan TMT 1 Maret 2026

- Keputusan pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026.

Jika ada instansi yang sudah menetapkan pengangkatan CPNS atau PPPK di luar TMT yang ditentukan, maka mereka wajib menyesuaikan dengan ketetapan terbaru BKN.

Instruksi Kepala BKN dan Pelatihan Lulusan CPNS PPPK 2024

Kepala BKN telah menginstruksikan instansi untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

1. Memberikan pemahaman kepada calon ASN terkait pengangkatan serentak dan kepastian status mereka.

2. Menyelenggarakan pelatihan atau pembekalan bagi CPNS dan PPPK sebelum resmi diangkat.

Pelatihan atau pembekalan ini dilakukan agar para peserta yang dinyatakan lulus bisa langsung bekerja dengan baik setelah masuk ke lingkungan kerja baru.

Zudan memberikan kebebasan kepada instansi untuk melakukan pelatihan secara luring maupun daring.

3. Memastikan proses administrasi berjalan sesuai jadwal hingga SK pengangkatan diterbitkan.

4. Mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu, karena BKN tidak dapat memproses tanpa usulan dari instansi terkait.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para CPNS dan PPPK 2024 bisa lebih siap untuk bekerja di tempat yang baru


Posting Komentar untuk "Kepala BKN Tegaskan Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Wajib Mengikuti Pelatihan Sebelum Diangkat dan Menerima SK"