PPG KEMENAG
PPG atau Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi keguruan madrasah yang bermutu, berdaya saing dan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2021 melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu wujud implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pelaksanaan PPG Kemenag pada Tahun 2017 merupakan pelaksanaan PPG ke-10 sertifikasi guru melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang telah dilaksanakan pertama kali pada tahun 2007.
Kemudian pada tahun 2018 sertifikasi guru pertama kali dilaksanakan melalui PPG. Dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh wilayah Indonesia perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui Program PPG Daljab, dimulai dengan beberapa rangkaian kegiatan antara lain publikasi data calon mahasiswa PPG yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Publikasi ini bertujuan agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru memiliki pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta PPG atau sertifikasi guru.
Adapun pembiayaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG Daljab) Tahun 2021 bersumber dari: 1) APBN)/DIPA Kemenag; dan 2) APBD/DIPA Pemerintah Daerah.
Sedangkan Pendaftaran Pendidikan profesi guru dilaksanakan melalui laman Simpatika Kemenag bagi guru madrasah dan melalui Simpeg Kemenag bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.
Berikut ini merupakan artikel Guru Pintar terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat Bapak/Ibu lihat dalam daftar berikut ini:
Posting Komentar untuk "PPG KEMENAG TELAH DIBUKA"